Jangan Khawatir, Pemkab Lotim Siapkan Bantuan Dampak Pengalihan Subsidi BBM

Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Masyarakat Lombok Timur (Lotim) yang terdampak akibat kebijakan pemerintah pusat mengalihkan subsidi BMM, tak perlu risau atau merasa khawatir.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) kini telah menyisihkan alokasi anggaran sebesar 3% dari Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemda Lombok Timur untuk bantuan sosial (Bansos).

Demikian penegasan yang disampaikan Bupati Lombok Timur (Lotim), HM Sukiman Azmy sebagai pengantar pada rapat bersama pimpinan BPJS Kesehatan serta sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Lotim yang berlangsung pada Rabu (7/9/2022).

Pengalihan subsidi BBM ini dipastikan akan berdampak terhadap sebagian besar masyarakat Lombok Timur. Karena itu Bupati berharap kepedulian semua pihak agar masalah tersebut dapat diatasi. Demikian halnya dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Apalagi mengingat kepesertaan BPJS kesehatan masyarakat Lombok Timur masih pada angka 65,52% (897.565 jiwa).

Dari jumlah tersebut, lanjut Bupati Sukiman, sebanyak 695.253 jiwa merupakan peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN, dan 63.419 jiwa merupakan PBI dari Pemda Lotim, sementara sisanya merupakan pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan bukan pekerja (BP).

Hal ini kata Bupati Sukiman, tentunya akan sangat berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Belum lagi masih ada fasilitas kesehatan, yaitu RSUD Patuh Karya yang belum terkoneksi dengan BPJS. Karenanya, Bupati Sukiman berharap rakor bersama BPJS Kesehatan ini menjadi awal penanganan yang lebih serius lagi.

Kepala BPJS Kesehatan Lombok Timur, Gusti Ngurah Catur Wiguna menerangkan bahwa anggaran PBPU Pemda Lotim belum optimal, karena masih terdapat 16.167 jiwa penambahan peserta.

Catur Wiguna berharap Pemda Lotim dapat segera melakukan optimalisasi anggaran dengan mendaftarkan peserta PBPU Pemda atau penduduk yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini demi meningkatkan cakupan kesehatan semesta (universal health coverage) Lombok Timur.

Pada kesempatan tersebut, Catur Wiguna juga menyampaikan terkait tindak lanjut Surat Edaran (SE) Mendikbudristek No.5 tahun 2022 tentang peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program JKN pada satuan pendidikan formal dan non formal. Di samping itu, disinggung pula perhitungan tunjangan profesi sertifikasi guru dan jasa medis tahun 2020-2022.

Menjawab dua poin tersebut, Pemda meminta klarifikasi lebih lanjut karena belum mendapatkan surat dari BPJS Pusat maupun Kemendikbudristek, juga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sedangkan tunggakan yang disebabkan proses verifikasi yang dilakukan Dinas Sosial (Dinsos), akan segera dibayarkan, mengingat verifikasi sudah tuntas dilakukan.(Kml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *