Pemkab Lotim dan PA Selong Teken MoU Cegah Perkawinan Dini

Ilustrasi Janda Muda
Ilustrasi Janda Muda.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Akibat tingginya angka perceraian di wilayah Kabupaten Lombok Timur (Lotim), menyebabkan ribuan janda muda (jamu) setiap tahun bermunculan. Karenanya, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) segera mengambil sikap untuk mencegah ‘’penumpukan’’ jumlah janda muda (jamu) yang pasti nanti akan menjadi beban sosial.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Selong, M Nasir memaparkan, di wilayah Kabupaten Lotim terdapat ribuan janda, hal ini tentunya mengingatkan masih tingginya angka perceraian. Di mana, tahun 2023 lalu tercatat ada sebanyak 1.363 kasus perceraian.

Dalam tahun 2024 ini, sampai bulan Agustus angkanya sudah mencapai 1.120 kasus. ‘’Perceraian akan berdampak terhadap pemenuhan hak perempuan dan anak,’’ tegas Ketua PA Selong, M Nasir.

Di satu sisi, pihak Pengadilan Agama (PA) Selong sangat mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan Pemkab Lotim untuk mencegah perkawinan usia anak. Namun pada sisi lainnya, berbagai upaya tersebut diakuinya menyebabkan penurunan jumlah pengajuan dispensasi kawin.

Dari angka 48 pada 2020 dispensasi kawin terus mengalami penurunan hingga menjadi 29 pada 2023 dan sampai bulan Agustus 2024 menjadi 10 kasus. ‘’Kami menyambut baik kerja sama perlindungan hukum terhadap anak,’’ ujar Ketua PA Selong, M Nasir pada acara penandatanganan MoU antara Pemkab Lotim dengan PA Selong.(Kml)