Kedapatan Bawa Senjata Api, Pria Ini Diciduk Tim Resmob Polres Lotim

Pelaku inisial A alias Amaq D (50), warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Loteng (kiri) bersama barang bukti yang berhasil diamankan polisi (kanan).
Pelaku inisial A alias Amaq D (50), warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Loteng (kiri) bersama barang bukti yang berhasil diamankan polisi (kanan).

Oleh: Lalu M Kamil AB

LOTIM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Lantaran kedapatan menguasai atau membawa satu pucuk senjata api jenis revolver (pistol rakitan) berikut sejumlah amunisi aktif, akhirnya salah seorang pria ini berhasil diciduk Tim Resmob Satreskrim Polres Lombok Timur.

Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Md Yogi Purusa Utama melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke Lomboktoday.co.id, Rabu (23/10) menjelaskan, pada Selasa (22/10), sekitar pukul 19.20 Wita, di Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lotim, gabungan Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Lotim dan Tim Buser Satuan Resnarkoba Polres Lotim dibantu Anggota Polsek Jerowaru, telah menciduk 1 orang pelaku yang menguasai satu pucuk senjata api jenis revolver (rakitan) dan beberapa butir peluru organik. Adapun identitas pelaku berinisial A alias Amaq D (50), warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Yogi mengatakan, pelaku menguasai senjata api rakitan dan beberapa butir amunisi asli yang dalam aktifitas kesehariannya tetap dibawa dan patut diduga bahwa pelaku menggunakannya untuk aksi kejahatan. ‘’Berawal dari tertangkapnya pelaku oleh gabungan Tim Satresnarkoba Polres Lotim dan anggota Polsek Jerowaru karena pelaku diduga membawa serta mengedarkan narkotika jenis sabu, pada saat pelaku berada di kolam pemancingan yang berada di Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lotim. Selanjutnya salah seorang anggota Polsek Jerowaru menghubungi Tim Resmob untuk membantu melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan barang-barang yang dibawa pelaku,’’ kata Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Md Yogi Purusa Utama.

Berselang beberapa menit setelah dihubungi, akhirnya Tim Resmob tiba di TKP dan membantu melakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang-barang yang dibawa pelaku. Setelah digeledah, Tim Resmob menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan beberapa butir amunisi yang dikuasai pelaku yang saat itu disimpan di dalam tas yang pelaku bawa.

Selanjutnya Tim Resmob langsung mengamankan barang bukti (BB) senjata api dan amunisi tersebut serta pelaku ke Mapolres Lotim untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver rakitan, 14 (empat belas) butir peluru dan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam. Saat ini, pelaku dan barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 1 tentang Tindak Pidana Penguasaan senjata api dan amunisi.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *