Bupati Lombok Timur Berikan Pemahaman Status antara Pajak dan Zakat

Bupati Sukiman
Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy (kiri).

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Kerancuan pemahaman sebagian masyarakat dalam memposisikan antara pajak dan zakat, menjadi atensi Bupati Lombok Timur (Lotim), HM Sukiman Azmy untuk harus memberikan pencerahan kepada masyarakat.

Terkait hal itu, orang nomor satu di Lombok Timur itu menegaskan, masih adanya masyakarat yang belum memahami konsep pembayaran pajak. Menurutnya, kerap kali pembayaran zakat dianggap atau disamakan dengan pembayaran pajak.

“Sering kita dengar ditengah-tengah masyarakat kenapa harus bayar pajak karena sudah bayar zakat,” urainya melalui sambutan pada kegiatan media gathering dan pekan panutan pajak di Pendopo, pada Kamis (16/2/2023).

Bapak kelahiran 30 Mei 1956 itu menyebutkan, padahal membayar zakat harus cukup nisabnya, sementara bayar pajak tidak. Dengan dilakukan kapan saja bisa dilakukan penarikan.

Karena sosialisasi perlu terus gencar dilakukan dengan melibatkan MUI Lombok Timur bersama semua pihak sehingga masyarakat faham. “Zakat itu merupakan perintah agama dan kewajiban untuk diri, sementara pajak adalah kewajiban untuk negara,” tandasnya.(Kml)